Definisi Konstitusi menurut Para Ahli.
* James Bryce.
Konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang terorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-haknya telah ditetapkan.
* C.F. Strong.
Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya. konstitusi bisa berupa sebuah catatan tertulis dan bentuk dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman atau konstitusi dapat pula berwujud sekumpulan hukum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai konstitusi. Atau, bisa pula dasar-dasar konstitusi tersebut dietetapkan dalam satu atau dua UUD sedangkan selebihnya bergantung pada otoritas kekuatan adat-istiadat atau kebiasaan.
* Ronato R. Pasimo.
Konstitusi dapat diartikan sebagai hukum dasar dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan tersebut.
* Ellydar Chaidir.
Konstitusi adalah suatu dokumen yang dibuat oleh lembaga yang ditentukan, yang didalamnya memuat aturan-aturan, memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara serta menentukan cara kerja dan hubungan antar lembaga-lembaga negara.
* Corpus Juris Scundum.
Konstitusi adalah hukum yang asli yang oleh sistem pemerintahan telah dan diatur dan untuk badan-badan pemerintah harus melihat keseluruhan kekuasaan dan kewenangan mereka.
* Dennis C. Mueller.
Konstitusi sebgai bentuk dari kontrak sosial seluruh masyarakat negara dan menegaskan bentuk negara itu sendiri.
suatu kontrak adalah suatu persetujuan antara dua atau lebih individu yang menyebutkan satu-satu tugas-tugas tertentu, kewajiban, hak, dari tiap individu, dan hukuman untuk menyetujui atau melanggar isi menyangkut kontrak.
* Inu Kencana Syafiie.
konstitusi merupakan hukum dasar untuk pedoman penyelenggaraan pemerintahan, terdiri dari UUD (Konstitusi tertulis) dan konvensi (Konstitusi tidak tertulis).
* Carl Schmitt.
Konstitusi merupakan keputusan atau konsensus bersama tentang sifat dan bentuk suatu kesatuan politik, yang disepakati oleh suatu bangsa.
Daftar pustaka.
Efriza, Ilmu Politik: Dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan (Bandung, ALFABETA, 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar